Medan – Suara Kita News.com
Tim dari Polsek Medan Tembung berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pembobolan rumah di Deli Serdang. Pelaku yang berinisial NA alias Aseng ini diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Peristiwa pencurian terjadi pada bulan Maret lalu di sebuah rumah di Jalan Jalak IX, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat pemilik rumah sedang bekerja, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membobol atap rumah. Perhiasan emas, uang tunai, dan sejumlah barang berharga lainnya raib digondol pelaku.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi berhasil menangkap NA alias Aseng di Desa Tembung pada Jumat (20/9).
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga, dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya,” ujar Kapolres.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa NA alias Aseng tidak beraksi sendirian. Ia memiliki seorang komplotan bernama ER yang masih buron. Polisi saat ini sedang memburu ER untuk segera ditangkap.
Atas perbuatannya, NA alias Aseng dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Avid)
Komentar (0)
💬 Jadilah yang pertama berkomentar.
Masuk untuk Berkomentar