Tragedi Kesehatan: Bayi Sakit Ditolak Klinik Karena BPJS Tidak Bisa Melayani Pada Hari Minggu
Bayi mungil itu kondisi kesehatannya sedang terganggu. Namun, saat orang tuanya, M, membawa anaknya ke Klinik Sehat Bahagia, harapan mereka pupus seketika. Dengan alasan sepele, klinik tersebut menolak memberikan perawatan karena anak M menggunakan kartu BPJS. Sebuah penolakan yang tak hanya menyakitkan fisik, tapi juga menghancurkan hati seorang ibu
Keluarga M yang merupakan peserta BPJS Kesehatan menceritakan kronologi kejadian tersebut. Pada 22/09/2024 , ia membawa anaknya yang sakit ke Klinik S H. Namun, saat hendak mendaftar, pihak klinik dengan tegas menolak karena alasan pasien BPJS tidak bisa dilayani pada hari Minggu.
Setibanya di Klinik S H pada Senin, 23 September 2024, M langsung mengurus pendaftaran anaknya. Namun, niatnya kandas ketika petugas menolak permintaannya karena alasan sepele: hari Minggu. Merasa diperlakukan tidak adil, M semakin kecewa ketika petugas memberikan alasan tambahan yang semakin membuatnya bingung.”
Lebih mengejutkan lagi, petugas memberikan alasan yang tidak masuk akal: ‘Karena Bapak mengisi pelanan klinik dengan menanyakan layanan BPJS tidak bisa dilayani pada hari minggu, klinik kami mendapat nilai buruk’. Hal tersebut seolah-olah pasien yang bertanya adalah pihak yang bersalah.”M dan keluarganya pun pulang dengan perasaan kecewa dan bingung.
“Surya Saragih, kuasa hukum dari Suara Kita News.com, menegaskan bahwa penolakan terhadap pasien BPJS merupakan pelanggaran serius. Beliau menjelaskan, ‘Setiap fasilitas kesehatan, termasuk klinik, tidak boleh menolak pasien BPJS, apalagi dalam kondisi darurat. Tindakan ini bisa berujung pada sanksi pidana, mulai dari denda hingga hukuman penjara.’ Sanksi yang berat ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran terhadap hak pasien BPJS.”
menurut Surya Saragih, ‘Klinik tidak boleh semena-mena menolak pasien BPJS. Ini sama saja dengan melanggar hukum. Jika sampai ada pasien yang meninggal atau cacat karena penolakan ini, hukumannya bisa sangat berat.’ Beliau juga menambahkan bahwa setiap orang berhak atas layanan kesehatan, dan penolakan terhadap pasien BPJS merupakan bentuk diskriminasi.”
“Surya Saragih mengungkapkan, bahwa setiap peserta BPJS memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. ‘Penolakan terhadap pasien BPJS adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia,’ tegas beliau. Beliau juga mengingatkan bahwa ada sanksi hukum yang tegas bagi fasilitas kesehatan yang melanggar aturan ini.”Pungkasnya.( Red )
Komentar (0)
💬 Jadilah yang pertama berkomentar.
Masuk untuk Berkomentar