๐Ÿ“… 10 September 2024 WIB
f ig x yt
Beranda โ€บ Daerah โ€บ DPD Feradi WPI Sambangi Desa Tegallega Terkait Dugaan…
Manual Banner / AdSense 728 ร— 90 ยท Top Banner
Daerah

DPD Feradi WPI Sambangi Desa Tegallega Terkait Dugaan Mafia Tanah

Suara Kita News.com โ€“ Ketua DPD  Feradi WPI Jawa Barat H Adang Bahrowi S.CH.CHT dampingin keluarga Paiman warga Masyarakat Kp Tegaljaya desa Tegallega Kecamatan Ciampel  Kabupaten Karawang sambangi kepala desa…

DPD Feradi  WPI Sambangi Desa Tegallega Terkait Dugaan Mafia Tanah
Foto: Istimewa / Dokumentasi
Google AdSense โ€” In-article 300 ร— 250 ยท In-article

Suara Kita
News.com โ€“ Ketua DPD  Feradi WPI Jawa
Barat H Adang Bahrowi S.CH.CHT
dampingin keluarga Paiman warga Masyarakat Kp Tegaljaya desa Tegallega Kecamatan
Ciampel  Kabupaten Karawang sambangi kepala
desa Tegallega. Selasa (10/09/2024)

Kedatangan Ketua DPD Feradi WPI mempertanyakan  permasalahan tanah warga yang mengikuti
program PTSL tetapi tak kunjung selesai. Di duga ada permainan mafia tanah di
desa tersebut.


Kepala desa Tegallega Endang Suhaya mengatakan, semua warkah
milik Masyarakat desa tegallega yang mengikuti program PTSL telah diserahakan
kepada pihak BPN. Dan ada Sebagian yang telah selesai.

Dikatakan Endang Suhaya, pernah dikunjungi oknum dari PT
mengaku bahwa lahan milik Paiman sudah bersertifiat atas nama PT. Jika kepala
desa menandatangani warkah tersebut maka kepala desa dapat dipidanakan. Hal
tersebut membuat kepala desa merasa tertekan dan ragu untuk menanda tangani
warkah milik Paiman. Di Duga ada tekan yang dilakukan oknum Mafia tanah  terhadap kepala desa.

 

Kedatangan Ketua DPD Feradi  WPI membawa Pencerahan dan keyakinan kepala
desa, Pasalnya H Adang Bahrowi 
menjelaskan, Paiman bertempat tingal di Kp tegaljaya sejak tahun 1973
dan leter c yang ada di desa masih atas nama Paiman, hal tersebut membuktikan
bahwa lahan tersebut belum pernah di perjual belikan.  

 

H Adang Bahrowi mengatakan, menurut keterangan dari pihak BPN,
SHM milik Paiman sudah selesai tingal menunggu warkah dari kepala desa. Dalam
hali ini, kepala desa tidak perlu takut dengan adanya tekanan tekanan dari
oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang terpenting persyaratan untuk membuat
SHM sesuai dengan syarat yang ditentukan BPN. Dan apabila lahan tersebut telah bersertfikat
tentunya pihak BPN akan menberitahukan kepada pihak desa.

 

H Adang Bahrowi Menegaskan, Jika ada oknum yang tidak
bertanggung jawab menginterferensi kepala desa, Kami DPD Feradi WPI akan siap
membantu kepala desa dalam hal permasalahan hukum.

 

H Adang
Bahrowi menjelaskan, Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan
sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai
tanah milik orang lain secara tidak sah. Para pelaku menggunakan cara-cara yang
melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.
Pemilikan dan penguasaan tanah secara tidak sah tersebut seringkali memicu
terjadinya konflik atau sengketa yang acapkali menimbulkan korban nyawa
manusia.

Upaya untuk
memberantas mafia tanah  dengan.,
menindak tegas para pelaku mafia tanah. Sanksi pidana perlu dijatuhkan kepada
pelaku yang terbukti melakukan kejahatan pemalsuan, penipuan, penggelapan,
suap, gratifikasi, pencucian uang, dan kejahatan lainnya sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Pengenaan sanksi pidana tersebut
dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi
perbuatannya, selain untuk melindungi hak masyarakat atas kepemilikan tanahnya
secara sah. Selain sanksi pidana, sanksi administratif seperti pemecatan juga
perlu dikenakan kepada oknum aparat yang terbukti terlibat mafia tanah. Terkait
hal tersebut.

 

Ketua DPD
Feradi WPI berkomitmen akan siap membantu Masyarakat dalam hal penegakan hukum
dan keadilan untuk melidungi hak- hak Masyarakat.โ€pungkasnya

 

 

๐Ÿ“ข Bagikan artikel ini

Redaksi Suara Kita News
Lihat semua artikel oleh โ†’

Komentar (0)

๐Ÿ’ฌ Jadilah yang pertama berkomentar.

Masuk untuk Berkomentar